Bupati Irwan: Perubahan Perda Penyertaan Modal Jadi Investasi Pelayanan Air Minum

ZONALUTIM.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.

Pendapat akhir tersebut disampaikan Bupati Irwan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).

Bupati Irwan mengatakan, perubahan Peraturan Daerah tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk menambah modal perusahaan daerah, tetapi merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah dalam penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Perubahan Peraturan Daerah ini bukan semata-mata dimaksudkan untuk menambah modal perusahaan daerah, tetapi merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah dalam penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya pelayanan air minum yang berkualitas, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur,” kata Irwan.

Menurutnya, setiap rupiah penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Daerah berharap Perumdam Waemami mampu memanfaatkan tambahan modal tersebut secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel.

Irwan menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2023 telah menjadi landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.

Peraturan tersebut disusun untuk memperkuat struktur permodalan Perumdam Waemami agar mampu meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, memperluas cakupan pelayanan, serta meningkatkan kualitas infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Seiring perkembangan kebutuhan pelayanan masyarakat serta tuntutan peningkatan kapasitas Perumdam Waemami, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud agar pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan perusahaan,” ujarnya.

Setelah melalui tahapan pembahasan, pencermatan dan penyempurnaan, serta memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi substansi yang diharapkan.

Bupati berharap Peraturan Daerah tersebut nantinya semakin memperkuat keberadaan Perumdam Waemami sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang sehat, profesional, berdaya saing, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Luwu Timur, khususnya Pansus dan Badan Anggaran DPRD, atas proses pembahasan Ranperda dan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua Jihadin Peruge dan Hj. Harisah Suharjo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *