Mulai 10 September, Kendaraan di SPBU Lutim Wajib Ikuti Aturan Ganjil-Genap

ZONALUTIM.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi akan menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di seluruh SPBU wilayah Lutim.

Kebijakan ini diambil guna mengurai antrean panjang yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan informasi resmi dari Pemkab Lutim, kebijakan tersebut berlaku mulai 10 hingga 30 September 2026.

Ketentuannya:
Plat Ganjil dilayani pada tanggal ganjil
Plat Genap dilayani pada tanggal genap

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan situasional.

“Ini hanya bersifat sementara untuk mengurangi antrean di SPBU. Begitu kondisi distribusi dan pasokan BBM sudah normal kembali, maka kebijakan ganjil-genap ini akan kami hentikan,” ujar Senfry, Rabu (9/9/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM dan tetap tertib mengikuti aturan yang berlaku selama masa pemberlakuan.

Satgas BBM Subsidi Lutim akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama pihak Pertamina dan aparat terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Lutim berharap distribusi BBM subsidi bisa lebih merata dan antrean kendaraan di SPBU dapat berkurang secara signifikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *