ZONALUTIM.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta berbagai dokumen adminduk lainnya yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Nursih Hariani, mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
“Dokumen kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil dan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Nursih Hariani, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan TTE bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus mendukung pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien.
Karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk meminta legalisir dokumen adminduk yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik.
Menurutnya, setiap dokumen yang menggunakan TTE telah dilengkapi dengan kode QR atau barcode yang dapat diverifikasi keasliannya secara digital.
Disdukcapil Luwu Timur pun mengimbau masyarakat agar memahami aturan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat menggunakan dokumen adminduk untuk berbagai keperluan pelayanan publik maupun administrasi lainnya. (*)





