Pemkab Lutim Matangkan Usulan Inpres 2026 Tahap II, Sejumlah Program Mulai Dipetakan

ZONALUTIM.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mulai mematangkan usulan kegiatan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 Tahun Anggaran 2026 Tahap II. Persiapan dilakukan melalui rapat yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan usulan kegiatan yang diajukan Pemkab Luwu Timur sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan ketentuan yang ditetapkan dalam program Inpres.

Rapat dihadiri Kepala Bidang PSPWI Bapperida Luwu Timur, Kepala Dinas PUPR Luwu Timur, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Kepala UPTD Larona, Kepala UPTD Kalaena, Kepala UPTD Kalaena Kiri, serta Kepala UPTD Bendung Kalaena.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan jadwal pengusulan Kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 Tahun Anggaran 2026 Tahap II kepada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis terkait.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada rencana baru. Pemkab Luwu Timur juga melakukan evaluasi terhadap usulan kegiatan Inpres Tahap I, baik yang dinyatakan lolos maupun yang belum lolos dalam proses pengusulan.

Evaluasi tersebut menjadi bahan untuk melihat kembali kesiapan usulan sekaligus mengidentifikasi kegiatan yang dinilai perlu kembali diperjuangkan pada pengusulan tahap II.

Selanjutnya, peserta rapat melakukan identifikasi terhadap sejumlah kegiatan yang akan diusulkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2025 Tahun Anggaran 2026 Tahap II.

Kepala Bidang PSPWI Bapperida Luwu Timur bersama perangkat daerah dan unit pelaksana teknis terkait didorong untuk memastikan seluruh usulan disiapkan secara matang sehingga dapat memenuhi persyaratan dan memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan melalui program Inpres.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa batas akhir pengusulan kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 Tahun Anggaran 2026 Tahap II adalah 17 Agustus 2026 melalui Aplikasi Sipuri.

Dengan waktu pengusulan yang terbatas, Pemkab Luwu Timur mulai mempercepat koordinasi dan pemetaan kegiatan agar seluruh usulan dapat disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *