ZONALUTIM.ID – Pembayaran retribusi kepelabuhanan di Kabupaten Luwu Timur kini semakin mudah dengan hadirnya kanal pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Untuk memastikan masyarakat memahami layanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi dan edukasi pembayaran retribusi kepelabuhanan menggunakan QRIS pada 3–4 Agustus 2026.
Sosialisasi dilakukan di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Timampu dan Pelabuhan Tokalimbo di Kecamatan Towuti pada 3 Agustus, kemudian Pelabuhan Sorowako dan Pelabuhan Nuha di Kecamatan Nuha pada 4 Agustus.
Tidak sekadar memberikan penjelasan, tim gabungan Bapenda dan Dinas Perhubungan juga melakukan demonstrasi pembayaran secara langsung kepada para pengguna jasa kepelabuhanan.
Masyarakat diberikan pendampingan mulai dari proses pemindaian kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran digital hingga transaksi berhasil dilakukan.
Cara tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung bahwa pembayaran retribusi kepelabuhanan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, aman dan transparan.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, S.E., M.Si., mengatakan digitalisasi pembayaran diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih praktis bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan pembayaran digital yang telah disediakan pemerintah daerah,” ujar Muhammad Yusri.
Dengan pembayaran menggunakan QRIS, pengguna jasa tidak perlu lagi bergantung pada uang tunai dalam menyelesaikan kewajiban retribusi kepelabuhanan.
Pemkab Luwu Timur pun mengajak seluruh pengguna jasa kepelabuhanan memanfaatkan QRIS sebagai salah satu pilihan utama dalam melakukan transaksi retribusi. (*)





